Kebijakan Asal Barang
PT Synergia Bersama Nusantara hanya memperdagangkan barang bekas dan logam sisa yang asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pembelian dan penjualan perusahaan.
1. Verifikasi Pemasok
- Setiap pemasok wajib melengkapi identitas: KTP untuk perorangan, atau NIB dan NPWP untuk badan usaha.
- Pemasok baru diverifikasi terlebih dahulu sebelum transaksi pertama disetujui.
- Data pemasok dan riwayat transaksi dicatat dalam sistem perusahaan.
2. Dokumen Setiap Penerimaan Barang
- Purchase Order (PO) atau nota pembelian.
- Surat jalan pengangkutan.
- Bukti timbang gudang.
- Foto barang pada saat diterima.
3. Barang yang Kami Tolak
Perusahaan menolak dan tidak membeli:
- Barang yang asal-usulnya tidak jelas atau tidak dapat dibuktikan dengan dokumen.
- Barang yang diduga hasil pencurian, termasuk komponen fasilitas umum seperti tutup gorong-gorong, kabel jaringan aktif, rambu jalan, komponen rel, dan tiang listrik.
- Barang milik negara atau BUMN tanpa dokumen lelang atau pelepasan aset yang sah.
- Material yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila setelah transaksi ditemukan indikasi barang bermasalah, perusahaan menghentikan proses, mengamankan barang, dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
4. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Material yang tergolong limbah B3, antara lain aki bekas, oli bekas, dan limbah elektronik terkontaminasi, tidak diperdagangkan melalui situs ini. Penanganan material semacam itu hanya dilakukan melalui pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak termasuk dalam katalog penjualan online.
5. Kewajiban Pembeli
- Pembeli wajib melengkapi identitas usaha untuk material tertentu, seperti timah hitam dan paduan khusus.
- Pembeli bertanggung jawab atas penggunaan material sesuai peraturan yang berlaku di wilayahnya.
Terakhir diperbarui: 20 Agustus 2026